Minggu, 02 Desember 2012

PERLUNYA LAHAN HIJAU DI JAKARTA

1. Jakarta menjadi kota bebas banjir

Di era perubahan cuaca seperti sekarang, hujan dapat turun kapam saja tanpa menghiraukan rambu-rambu musim. Sisi positifnya kita sering diingatkan kondisi banjir di jakarta yang terasa semakin parah, dengan tanda-tanda bila hujan turun lebih dari 1 jam maka genangan timbul dimana-mana. sudah buakn rahasia lagi seluruh penduduk jakarta tidak menyukai banjir lecuali anak usia dibawah 10 tahun yang dapat menikmati datangnya banir diwilayahnya. tapi bukan alasan untuk mementingkan kepentingan anak-anak maka banir di Jakarta kita peliharakesinambungannya.

secara teknis banjir terjadi akibat terhambatnya aliran air dari suatu wilayah ke wilayah lainnya, berikut merupakan faktor- yang menimbulkan banjir ;
1. kurang berfungsinya sistem darainese saluran air
2. kurang berfungsinya sistem penyerapan tanah
3. maiknya permukaan air lautmenyamai atau melebihi tinggi permukaan air sungai atau permukaan tanah
4.turunnya tinggi permukaan tanah

untuk mengatasi atau mengurangi banir di Jakarta, maka masyarakat serta pemerintah harus bahu- membahu mengatasi tiga penyebab banjir tersebut, tidak mungkin pemerintah mengatasi sendiri masalah banjir di Jakarta, masyarakat juga harus berperan aktif. agar tercipta Jakarta bebas banjir.


2. Mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta


Polusi adalah kontaminasi oleh bahan kimia atau agen lain yang merender bagian dari lingkungan tidak layak untuk digunakan dimaksudkan atau diinginkan. Polusi terbuat dari CO2 dan sangat berbahaya untuk pernapasan manusia dan binatang. Polusi di seluruh dunia sekarang makin meningkat, karena produksi dan
konsumsi kendaraan. Banyak kendaraan yang memproduksi polusi. Contohnya adalah mobil, motor, dan bus. Produksi kendaraan meningkat setiap bulan, dan begitu juga polusi udara yang di buat. Bisa di lihat motor semakin banyak di jalanan dan semakin meningkat jumlahnya.

Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan mahkluk hidup, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.

Kita bisa mengatasi banyaknya jumlah kendaraan di setiap keluarga seharusnya di kurangi, atau di batasi. Contohnya, satu keluarga memiliki maksimal 3 mobil dan 1 motor. Rawatlah kendaraan dengan baik, ganti oli serajin mungkin untuk mengurangi toxic atau gas ber-racun yang di peroleh dari

mobil. Lestarikan pepohonan di jalanan dan dimanapun untuk mengurangi polusi. Pakailah sepeda untuk bepergian yang jangka jarak hanya sebentar/dekat. Jika kita juga memakai sepeda perjalanan
akan menjadi lebih lancar, dan kitapun menjadi sehat.

Sumber : www.infodokterku.com
              www.docstoc.com

CARA MENGATASI BANJIR DI JAKARTA


Seperti suatu kebiasaan tersendiri bagi warga Jakarta, mempersiapkan musim hujan.  Bukan hanya sekedar mempersiapkan payung beserta jas hujan, tapi bersiap-siap menghadapi Banjir yang kerap kali mengunjungi kota Jakarta dan mengakibatkan berbagai kerugian.
Jakarta adalah sebuah kota Metropolitan yang memiliki luas sekitar 661.52 Km2 dengan penduduk berjumlah 9.588.198 jiwa (2010). Merupakan kota yang sangat padat dan masih menjadi daya tarik semua penduduk dari daerah untuk mengadu nasib di Ibukota ini.
Sayangnya bila Banjir datang, semua warga akan mengalami ketidaknyamanan seperti kemacetan lalulintas hingga berjam-jam karena genangan air banjir dijalan, sebagian warga yang tinggal dititik-titik banjir harus bekerja keras menyelamatkan perabotan rumah tangga ke tempat yang lebih tinggi, membersihkan rumah sehabis banjir dan tak jarang yang mengalami sakit akibat tamu tak diundang ini. Ada pula korban jiwa yang jatuh akibat banjir.
Banjir dapat dikatakan sebagai Peristiwa terbenamnya daratan (yang biasanya kering) karena volume air yang meningkat.
Penyebab Banjir :
 Intensitas hujan yang tinggi dan durasinya yang lama seringkali menyebabkan adanya banjir kiriman dari Bogor dan sekitarnya dan tidak adanya  daerah resapan air yang cukup. Beberapa kawasan puncak yang diperuntukan bagi daerah resapan air, telah dibangun beberapa bangunan.
 Salah satu factor lain penyebabnya adalah kepedulian masyarakat terhadap pembuangan sampah yang sembarangan yang mengakibatkan pendangkalan sungai dan tersumbatnya drainase,
Untuk mengatasi banjir ini pemerintah memang memiliki usaha sendiri, namun demikian peran serta masyarakat sangat penting, contoh sederhana misalnya tidak membuang sambah sembarangan.
Cara menanggulangi Banjir :
1.      Memfungsikan Sungai dan selokan air sebagaimana funginya.
Fungsi sungai dan selokan adalah tempat aliran air, jangan sampai berubah fungsi menjadi tempat sampah.  Hal ini juga berarti  membersihkan drainase dibawah bagunan dan jalan raya.

Salah satu rencana Pemprov DKI untuk menanggulangi masalah banjir ini yakni proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) atau pengerukan sungai yang didanai oleh Bank Dunia. Proyek pembangunan ini akan segera direalisasikan pada tahun 2012 ini. Ke-10 sungai yang akan dikeruk itu yakni, Sungai Grogol, Sungai Sekretaris, Sungai Krukut, Sungai Cideng, Sungai Pakin, Sungai Kali Besar, Sungai Ciliwung, Sungai Gunung Sahari, Sungai Sentiong dan Sungai Sunter.
Adapun empat waduk yang akan dikeruk yaitu, Waduk Melati, Waduk Sunter Utara, Waduk Sunter Selatan dan Waduk Sunter Timur II. Sementara kanal yang akan dikeruk yakni, Kanal Banjir Barat (KBB).
.
2.     Larangan Membuat Pemukiman dekat Sungai.
Biasanya para pendatang yang ingin mengadu nasib di kota metropolitan membangun pemukimannya di pinggiran sungai karena sudah tidak ada lahan lagi.  Keberadaan mereka terkadang tidak memberikan peningkatan perekonomian. Inilah alasan bagaimana pemerintah harus membuat larangan untuk tidak membangun pemukiman di dekat sungai dan melarang orang-orang yang tanpa tujuan tidak jelas datang ke Jakarta dalam jangka waktu yang lama.
 Salah satu usaha pemerintah untuk menanggulangi Pemukiman liar di Bantaran kali Ciliwung Adalah Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyatakan, pemerintah akan menggulirkan dana sebesar Rp 7 triliun untuk membangun rumah susun umum sewa (rusunawa) di bantaran Sungai Ciliwung.
3.    Menanam Pohon. Sebagai warga Jakarta yang baik, pasti kita mendambakan Jakarta hijau dan langit Jakarta yang biru. Hal ini dapat terwujud apabila semua warga menanam pohon dipekarangan rumah dan kantor masing-masing. Semua lahan yang ada, ditata dan ditanami pohon dengan baik. Alhasil Jakarta akan Nampak lebih asri karena Pohon adalah peneralisasi polusi udara di siang hari dan sebagai pengikat air di saat hujan melalui akar-akarnya.
Contohnya adalah Mengawali 2012, Pemprov DKI Jakarta bersama Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat menanam pohon sebanyak 20 ribu bibit pohon di bantaran Kali Ciliwung,  Beragam jenis pohon seperti, pohon Kayu Afrika, trambesi, pohon nyamplung, pohonmahoni, pohon mangga, pohon rambutan dan lain sebagainya ditanam di kawasan sepanjang bantaran kali Ciliwung. Usaha ini dilakukan untuk mencegah banjir serta menghijaukan Jakarta.
4.     Selain membuang sampah pada tempatnya, maka dapat dilakukan juga pemilahan antara sampah organic dan non organic
Sampah organic dari rumah tangga dapat dimanfaatkan untuk pupuk organic, langsung dapat ditaruh di pot-pot tanaman dan cepat teruarai.
Sedangkan sampah non organic dapat dikumpulkan dan dimusnahkan secara bersamaan untuk mengurangi polusi udara dan tanah.         

Sumber : www.ilmusipil.com

Kamis, 31 Mei 2012

Aspek Hukum Dalam HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)




PENGERTIAN HAKI
v  Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
v  Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
v  Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

DASAR HUKUM
¯ Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
¯  Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
¯  Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
¯  Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
¯  Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
¯  Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
¯  Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
¯  Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam :
1.       HAK CIPTA

ü  Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

ü  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).

ü  Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

SUBYEK HAK CIPTA
Pencipta
Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.

OBYEK HAK CIPTA
Ciptaan
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

2.       PATEN

Ø  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
      Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Ø  Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Ø  Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Disamping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Ø  Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.   proses;
b.   hasil produksi;
c.   penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.   penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;

Undang - undang yang mengatur tentang paten:
§    UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
§   UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
§    UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

3.       MEREK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
  • Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
  • Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
  • Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Istilah-istilah merek:
  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Undang - undang yang mengatur tentang merek:
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

4.       Desain Industri

 (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
 Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

5.       Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

 (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)

6.       Rahasia Dagang

(Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

7.       Indikasi Geografis

 (Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) :
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)

               http://s3.amazonaws.com/ppt-download/haki
                                


Aspek Hukum Dalam Perpajakan


Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Mengatur asas desentralisasi, 
dan tugas pembantu yang dilaksanakan secara bersama-sama. Untuk 
mewujudkan pelaksanaan desentralisasi tersebut maka dibentukla daerah 
otonom yang terbagi dalam daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota 
yang bersifat otonom sesuai dengan ketentuan pasal 1ayat 6 Undang-Undang 
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.


Dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah 
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997  Tentang Pajak Daerah dan Retribusi 
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 
Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun yang terkait 
dengan Pajak Daerah antara lain :
1. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan 
masyarakat hukum yang mempunyai batas Daerah tertentu 
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat 
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat 
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah iuran wajib 
yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa 
imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan 
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang 
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah 
dan pembangunan Daerah.
3. Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan 
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan 
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, 
perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan 
nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana 
pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, 
organisasi social politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, 
bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
4. Subjek Pajak, adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan 
Pajak Daerah.
5. Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau badan yang menurut 
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah 
diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, 
termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu


Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
telah menetapkan jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah provinsi dan 
jenis pajak yang dipungut dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:

1. Pajak Propinsi, terdiri dari :
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air 
Permukaan.
2. Pajak Kabupaten/Kota, Terdiri dari:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Iklan;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir;
h. Pajal lain-lain.


Tarif Pajak sebagaimana disebutkan di atas ditetapkan paling tinggi 
sebesar:

1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air sebesar 5% (lima 
persen);
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air sebesar 
10% (sepuluh persen);
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 5% (lima persen);
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air 
Permukaan sebesar 20% (dua puluh persen);
5. Pajak Hotel sebesar 10% (sepuluh persen);
6. Pajak Restoran sebesar 10% (sepuluh persen);
7. Pajak Hiburan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
8. Pajak Reklame sebesar 25%  (dua puluh lima persen);
9. Pajak Penerangan Jalan sebesar 10% (sepuluh persen);
10. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebesar 20% (dua puluh 
persen);
11. Pajak Parkir sebesar 20% (dua puluh persen)





Selasa, 29 Mei 2012

Aspek hukum dalam ekonomi pasar modal



PASAR MODAL
Pengertian Pasar Modal : Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya.
SEJARAH
Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.
Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah saham yang listing di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya Amsterdamse Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878). Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Meskipun pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I, namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal ini dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Namun kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650 %. Hal ini menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam, dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.
Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna pembangunan eknomi yang berkelanjutan. Beberapa hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan modal.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.
Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Kemudian Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Yang ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.
Di samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer Investasi.
Keadaan setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang sangat pesat. Banyak perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor domestik juga ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya, serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Akibat dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-match kan antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.
Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek: BES dan BEJ.
Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong,Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang asing terhadap nilai dolar.
Bursa Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dari regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar modal.
PERAN DAN MANFAAT PASAR MODAL
1.    Pasar Modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien.
2.    Pasar Modal sebagai alternatif investasi.
3.    Memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
4.    Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan.
5.    Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.

referensi

Aspek hukum dalam perbankan syariah



Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang
pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain
istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free
Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a
Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis
yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank
Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan
Prinsip Syariah”.
Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10
Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan makalah ini disingkat UUPI),
membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana
disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian
prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan
Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa
murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina).
Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank
konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary
institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam
bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis
keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang
dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari
pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai
imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit
margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).
Disamping dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari
mekanisme bunga (interest free), posisi unik lainnya dari Bank Syariah
dibandingkan dengan bank konvensional adalah diperbolehkannya Bank
Syariah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance
dan perdagangan (trading). Hal ini berkenaan dengan sifat dasar
transaksi Bank Syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta
sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan Bank
Syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli),
ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli) dan lain-lain.

Ada beberapa faktor mengapa perbankan syariah berkembang. Pertama, produk bank syariah memiliki keunggulan, misalnya penyimpan maupun peminjam terhindar dari risiko fluktuasi suku bunga sehingga memudahkan perencanaan usaha. Kedua, produk bank syariah cukup variatif yang tidak bisa dilaksanakan di bank konvensional misalnya sistem gadai atau raihan, mudharabah muqayyadah di mana pemilik dana bisa menunjuk peminjam dan di bidang apa bisa dan tidak bisa diinvestasikan, juga ijarah muntahya bi al tamlik atau sewa dengan hak untuk memiliki barang di akhir sewa atau hak untuk membeli barang yang telah disewa. Namun, bank syariah juga memiliki hambatan. Pertama, tidak mudah bagi bank syariah untuk mengeluarkan produk baru karena pertimbangan subhat atau meragukan hukumnya yang merupakan grey area dalam penilaian Dewan Syariah. Kedua, jika dana berlebih, hukum syariat melarang bank menyimpannya di SBI. Namun, bisa disimpan di giro wadiah BI yang bagi hasilnya lebih kecil daripada suku bunga SBI. Ketiga, bank syariah terkena pajak untuk transaksi murabahah karena dianggap sebagai produk perdagangan dan bukan hanya produk bank. Agar bisa berkembang, bank syariah harus membuktikan keunggulanya berdasarkan manfaat, baik bagi masyarakat umum maupun dunia bisnis. Kini investor non-Muslim banyak yang tertarik untuk berinvestasi di bank syariah. Demikian pula nasabah rasional sudah melebihi 50 persen dari seluruh nasabah, jadi sudah diterima pasar.
Pada dasarnya ketiga fungsi utama perbankan adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan melakukan hal-hal yang dilarang syariah. Nah, dalam praktek perbankan konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem bunga. Bank konvensional tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktek bank konvensional dapat digolongkan sebagai transaksi ribawi.
Dari definisi riba, sebab (illat) dan tujuan (hikmah) pelarangan riba, maka dapat diidentifikasi praktek perbankan konvensional yang tergolong riba. Riba fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Riba nasi’ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan / deposito / giro.
Riba jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya. Jelaslah bahwa perbankan konvensional dalam melaksanakan beberapa kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkenalkan praktek perbankan berdasarkan prinsip syariah. Lima transaksi yang lazim dipraktekkan oleh perbankan syariah :
1. Transaksi yang tidak mengandung riba.
2. Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli (murabahah).
3. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dengan cara sewa (ijarah)
4. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil (mudharabah)
5. Transaksi deposito, tabungan, giro yang imbalannya adalah bagi hasil (mudharabah) dan transaksi titipan (wadiah).
Dalam ilmu fiqh dikenal tiga jenis riba yaitu: a. Riba Fadl Riba Fadl disebut juga riba buyu yaitu yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Pertukaran semisal ini mengandung gharar yaitu ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain. Contoh berikut ini akan memperjelas adanya gharar. Ketika kaum Yahudi kalah dalam perang Khaibar, maka harta mereka diambil sebagai rampasan perang (ghanimah), termasuk diantaranya adalah perhiasan yang terbuat dari emas dan perak. Tentu saja perhiasan tersebut bukan gaya hidup kaum muslimin yang sederhana. Oleh karena itu, orang Yahudi berusaha membeli perhiasannya yang terbuat dari emas tersebut, yang akan dibayar dengan uang yang terbuat dari emas (dinar) dan uang yang terbuat dari perak (dirham). Jadi se-benarnya yang akan terjadi bukanlah jual beli, namun pertukaran barang yang sejenis. Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak . Perhiasan perak dengan berat yang setara dengan 40 dirham (satu uqiyah) dijual oleh kaum muslimin kepada kaum Yahudi seharga dua atau tiga dirham, padahal nilai perhiasan perak seberat satu uqiyah jauh lebih tinggi dari sekedar 2-3 dirham. Jadi muncul ketidakjelasan (gharar) akan nilai perhiasan perakdan nilai uang perak (dirham). Mendengar hal tersebut Rasulullah SAW mencegahnya dan bersabda: “Dari Abu Said al-Khdri ra, Rasul SAW bersabda : Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; perak dengan perak harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; korma dengan korma harus sama takaran,timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai) kelebihannya adalah riba.” (Riwayat Muslim) Di luar keenam jenis barang ini dibolehkan asalkan dilakukan penyerahannya pada saat yang sama. Rasul SAW bersabda: “Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama).