Jumat, 29 November 2013

UU tentang Kode Etik Akuntansi Publik dalam Menghadapi Era IFRS


Akuntansi dalam profesinya menjadi tulang belakang (backbone) sistem informasi keuangan organisasi. Informasi disini digunakan oleh stakeholder guna mengambil keputusan untuk pengalokasian sumberdaya ekonomi, salah penginformasian akan memberikan dampak ekonomi secara fatal pada organisiasi. Sehingga sangat dibutuhkan kualitas akuntan yang baik untuk mewujudkan laporan keuangan yang relevan dan andal. Kualitas tersebut diantaranya profesionalitas, integritas akuntan. Setelah ketiga hal tersebut terpenuhi, barulah kita meninjau standar akuntansi yang berlaku apakah sudah menjamin terciptanya laporan keuangan yang memiliki kualitas tinggi atau belum. Standar merupakan pedoman yang dapat diterima secara umum dalam lingkup nasional bahkan dalam lingkup internasional (IFRS). Setelah semua kualitas akuntan dan kualitas standar terposisikan dengan baik barulah akuntansi dan profesinya (akuntan) dapat menjadi motor penggerak perwujudan “transparency dan accountability”, dimana kedua hal ini menjadi aspek utama dalam perwujudan GCG (Good Corporate Governence).

Standar Akuntansi berkembang sesuai dengan lingkungan bisnis dia berada. pada era globalisasi seperti sekarang ini, mobilitas perdagangan, bisnis, dan manufaktur tidak lagi dibatasi teritorial negara. Kebutuhan akan laporan keuangan yang berkualitas meningkat pada waktu yang bersamaan. pada akhirnya dibentuklah International Financial Report Standard(IFRS), dengan tujuan untuk menjadikan satu standar akuntansi keuangan yang dapat diterima secara global  guna untuk meningkatkan daya banding dari laporan keuangan. Selain itu standar ini juga dapat memberikan relevansi dan keandalan lebih baik dari standar yang ada sebelumnya (khususnya di Indonesia).

Terdapat  dua badan penyusun standar yang berkaitan dengan praktik akuntansi secara internasional yaitu The International Accounting Standards Committee (IASC) dan The International Federation of Accountant (IFAC). IASC lebih berkonsentrasi untuk menyusun International Accounting Standards (IAS). Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al.,1999). Sedangkan IFAC lebih memfokuskan pada upaya pengembangan International Standard Audits (ISA), kode etik, kurikulum pendidikan, dan kaidah-kaidah bagi akuntan dalam berbisnis. Kesepakatan pembentukan IASC terjadi pada  Juni 1973 di Inggris yang diwakili oleh organisasi profesi akuntansi dari sembilan negara, yaitu Australia, Canada, Prancis, Jerman Barat, Jepang, Mexico, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat. IFAC didirikan oleh badan profesi akuntan dari 63 negara pada bulan Oktober 1977.

Pada April 2001 The International Accounting Standards Committee (IASC) berkembang menjadi The International Accounting Standards Board (IASB), yang oleh karena perkembangan ini maka International Accounting Standards (IAS) kemudian juga dikembangkan menjadi International Financial Reporting Standards (IFRS). IFRS yang pertama terbit pada Juni 2003.
Berbeda dengan standar lokal/PABU lokal yang berbeda antar negara dan pasar modal, IFRS adalah seperangkat aturan yang seragam dan secara teori, diaplikasikan dengan cara yang sama terhadap semua perusahaan publik di pasar modal atau negara yang mengadopsi standar ini. IFRS sebagai sebuah kerangka dan interprestasinya yang diadopsi oleh IASB memiliki peraturan yang luas terdiri dari:
  1. International Standard Audits (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum 2001.
  2. International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001.
  3. Standing Interpretations Committee (SIC) – yang diterbitkan sebelum 2001.
  4. International Financial Reporting Issues Committee (IFRIC) – yang diterbitkan setelah tahun 2001.
Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar (Natawidnyana, 2008)

Secara Umum, situasi persaingan di dunia bisnis yang semakin ketat, “memaksa” setiap pelakunya untuk bersikap proaktif biasanya dengan melakukan strategi tukang jahit atau custom made yang dalam prakteknya menempatkan “pelanggan sebagai raja”. Sedangkan dalam dunia akuntan publik strategi ini akan menimbulkan “crash” terhadap etika atau standar profesi karena bagaimanapun akuntan harus tetap berada pada posisi netral, independen, dan obyektif. Pada praktek ekonomi dunia jelas dengan kasat  mata banyak gejolak dan persaingan tidak sehat. Interaksi transaksi dilandasi oleh semangat persaingan. Sudah tentu profesi akuntan turut andil dalam dinamika ekonomi global, dengan menjadi sumber informasi keuangan. Contoh kasus Enron yang berurusan dengan penyelidikan atas penipuan akuntansi dalam laporan keuangan mereka.

Penipuan akuntansi dapat berasal dari perkembangan rekayasa akuntansi. Pertama adalah prinsip biaya historis (historical cost) yang seringkali menggunakan celah pada prinsip ini. Kedua, pengakuan pendapatan. Disini juga memanfaatkan celah pada pengakuan pendapatan misal, pengakuan pendapatan dengan metode “gross booking” hasilnya dianggap kurang menggambarkan “real revenue”. Prinsip ketiga adalah konsep matching concept. Prinsip keempat adalah (full disclosure) disini harus benar-benar full disclosure, bukan hanya menampilkan hal-hal yang baik saja, dan menyingkirkan jauh-jauh bagian yang merugikan.

Secara umum, bagi kehidupan profesi, kode etik profesi adalah serangkaian norma tertulis yang mengatur perilaku anggota profesi (Wisnhu Kameshwara Armand). Langkah yang diambil adalah pembentukan standar yang meminimalisasi kecenderungan penyimpangan diatas degan membuat standar baru yang dapat diterima secara global, yakni “international financial reporting standard” yang dalam konsepnya utamanya adalah principle based, fair value, lebih banyak pengungkapan dan dinamis. Dalam Standar Akuntan Publik telah terdapat poin penekanan bahwa pentingnya perlindungan kepentingan publik melalui indpendensi dan kejujuran seorang auditor dalam menjalankan profesinya.

 Dengan adanya standar akuntansi IFRS yang bermaksud membuat satu standar yang lebih memiliki kualitas laporan laporan keuangan yang tinggi, sehingga dapat menjadi jembatan keseragaman laporan keuangan entitas di dunia. Indonesia tentu akan mengikuti standar ini karena beberapa hal, terlepas dari maksud tersebut para akuntan wajib meningkatkan skill profesional mereka karena dengan adanya standar yang mengglobal maka negara yang patuh terhadap standar tesebut akan digolongkan sebagai akuntan internasional. Jenjang karier indonesia akan lebih mudah. Profesionalitas dan etika akuntan seharusnya dimulai sejak menempuh pendidikan, terlebih pada masa transisi standar akuntansi keuangan menuju basis IFRS dan berkomitmen untuk full adoption di awal tahun 2012. Persiapan SDM untuk menunjang profesionalitas akuntan di era IFRS masih kurang maksimal, melihat sebagian besar perguruan tinggi di indonesia masih jarang yang memberikan materi-materi akuntansi keuangan yang berbasis IFRS sehingga akuntan masa depan masih kurang siap dalam pengaplikasianya di tahun 2012. Serta dibutuhkan etika yang dapat mendunkung profesionalitasnya, karena bagaiamanapun memiliki profesionalitas namun jika tidak ada etika maka itu dapat meruntuhkan profesionalitas itu sendiri.  Bisa dikatakan  full adoption IFRS 2012 ini merupakan momen yang tepat untuk memperbaiki citra akuntan baik local maupun akuntan internasional. Dengan laporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntan yang profesional dan mempunyai integritas etika yang tinggi maka dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntable.

Sumber:
Etika Profesi Akuntan Publik, http://www.ruqayahimwanah.com/berita-119-etika-profesi-akuntan-publik.html. [ 26 November 2011]
Ikatan AkuntansiIndonesia. (Tanpa Tahun). Standart Pendidikan Intenasional IFAC.   http://www.iaiglobal.or.id/ppa.php?id=5. [25 November 2011]
Ikatan AkuntansiIndonesia. (Tanpa Tahun). Implementasi Standart pendidikan IFAC.   http://www.iaiglobal.or.id/ppa.php?id=6. [25 November 2011]

Senin, 01 April 2013

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2

Nama : Reza Rezkiansyah
NPM : 25210816
Kelas : 3EB03

4. Should government spend more money on improving road and highways, or   should government spend more money on improving public transportation (buses,train,subway).why? use specific reasons and detail to develop your essay. 

Government should increase the public transport, because if menambahfasilitas highway in jakarta are landless again, caused by dense settlements. however, if the government increased public facilities that are safe, comfortable and able to reach remote areas as well as an easy access, then the people who use motor vehicles will switch to using public transportation vehicles, so that congestion and pollution free jakarta

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2


Nama  : Reza Rezkiansyah

NPM    : 25210816

Kelas   : 3EB03

3.  A foreign visitor has only one day to spend in your country.where should the visit go on that day?Why?


if the visitor has only one day, you should go to the paradise island Bali, Bali is a tourist spot because of a vacation overseas.


Bali is one of the most popular tourist destinations in the world and one of the islands that are often awarded trips. Beautiful tropical beaches, lush rice fields, varied landscapes and volcanic hillsides, very spiritual Hindu culture and others.


Not only that, the friendly Balinese people, a magnificent visual culture that pervades the high spirituality and the beach with international surfing and diving have made ​​Bali as the number one tourist attraction in Indonesia.


x

7 Mata Uang ter-Unik di Dunia


1. Uang dari batu (Pulau Yap, Kep. Solomon)
Di Pulau Yap, sebuah pulau yang merupakan bagian dari Kepulauan Solomon, Anda akan menemukan “uang” terbesar dan teraneh di dunia yang terbuat dari batu yang disebut Rai (semacam batu kapur). Uang ini berbentuk lingkaran dengan diameter 12 kaki dan berat 8 ton.
Entah sejarah atau kepercayaan apa yang menyebabkan masyarakat di Pulau Yap ini sangat mensakralkan batu ini, mungkin sama seperti masyarakat modern sangat mengagungkan batu emas.
Konon katanya, mata uang batu ini tidak berasal dari pulau itu. Dahulu kala masyarakata Pulau Yap rela berpetualang keliling dunia mencari batu ini. Nilai nominal dari mata uang batu ini di nilai bukan hanya berdasarkan ukuran, tapi juga dinilai berdasarkan pengorbanan mendatangkannya ke Pulau Yap, termasuk jumlah nyawa yang melayang karena pengorbanan tersebut.



2. Koin perak paling religius (Kep. Palau)
Jika di uang kertas US dolar ada “In God We Trust”, maka negara Kepulauan Palau selangkah lebih maju. Negara ini pada tahun 2007 mencetak koin perak dengan gambar perawan suci dan menyertakan bonus botol kecil berisi beberapa tetes air suci dari sebuah mata air suci di Lourdes Prancis. Wah, jelas ini lebih religius.


http://3.bp.blogspot.com/_p5LG3h6nD7A/TNWUtFL6kMI/AAAAAAAAAK4/GuQn8MQ5yjY/s200/images.jpeg
3. Modifikasi uang pascakudeta (Zaire)
Saat rezim Joseph Mobutu dikudeta pada tahun 1997 di Zaire (yang sekarang bernama The Democratic Republic of the Congo) Pemerintahan yang baru saat itu terlalu sibuk untuk mendesain dan mencetak uang baru selain karena jumlah uang saat itu terbatas pula. Maka mata uang lama pun tetap digunakan, hanya saja muka penguasa rezim sebelumnya digunting.


http://1.bp.blogspot.com/_p5LG3h6nD7A/TNWUvAqYCPI/AAAAAAAAAK8/GtcJJ7N2SCA/s320/uangpecahanterbesar.jpg
 4. Uang pecahan terbesar (Hungaria)
Inilah pecahan mata uang pemegang rekor sampai saat ini. Di cetak oleh Hungaria pada tahun 1946 dengan nominal 100,000,000,000,000,000,000 Pengo. Ya! Seratus juta triliun Pengo dengan kurs saat itu hanya sekitar 20 US cent. Lihat saja, sampai jumlah nolnya pun tidak mungkin tercetak di sana.


http://4.bp.blogspot.com/_p5LG3h6nD7A/TNWUwPawSXI/AAAAAAAAALA/L9TgXZjKNsI/s200/uangkumpulanvocher.jpg
 5. Uang kumpulan voucher (Vietnam)
Jika kita pernah berpikir bahwa uang bisa membeli segalanya, ternyata tidak. Uang Vietnam di tahun 70an ini berlaku sebagai kumpulan potongan voucher yang hanya bisa digunakan untuk membeli pakaian dan perlengkapannya.


http://3.bp.blogspot.com/_p5LG3h6nD7A/TNWUy8iQNvI/AAAAAAAAALE/oVEc7u9VqFc/s320/64030769.jpg

6. Uang dengan ancaman hukuman mati 
(Amerika, saat masih dijajah inggris)
US Dollar memang telah menjadi mata uang yang paling stabil dan dianggap sebagai safe heaven currency. Jika dilihat dari sejarahnya, mata uang ini telah banyak berpengalaman dalam memerangi para pemalsu. Pada masa-masa awal penjajahan Inggris, sangatlah mudah untuk mencetak uang karena banyak alat cetak beredar dan desain cetakan uang tidaklah terlalu rumit seperti sekarang. Untuk mengatasi hal itu, maka pihak kerajaan mengeluarkan jenis mata uang bagi negara koloni itu berikut dengan ancaman mati.


http://4.bp.blogspot.com/_p5LG3h6nD7A/TNWWU4UaQOI/AAAAAAAAALI/Sp4b2C_-QuQ/s320/uang+9.jpg

7. Uang dari lembaran kayu (Jerman)
Uang dari lembaran kayu ini pernah digunakan sebagai uang darurat di jerman semasa pemulihan pascaPerang Dunia I. Saking daruratnya, uang dicetak juga dari alumunium foil, kain sutra, bahkan kartu remi sisa-sisa perang. Seorang kolektor pasti bakal berani membayar mahal untuk uang-uang aneh ini, yang paling mahal adalah batu yang dicetak jadi uang koin pada masa tersebut











Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2

Nama  : Reza Rezkiansyah
NPM  : 25210816
Kelas  : 3EB03

   2.      Some people say that computer have made live easier and convienent,other people say that computers have made life more complex and stressfull.   

Answer :
If say computer can make life someone become to most easy so I very agree,because with computer all become most easy begin at searcing information,help me for working my task,communicated with someone in the different country or region.

 In the searching information,computer very helped we life in searchings all information,because all information we don’t know  be able searcings internet.internet helped we for working all task, because we not must go to book store or library to searching information for my task.but now student can data acces by means of internet in the house.

           Beside that computer can be economized time and money,for example when we have brother far from our region so we can use computer for communicated,and we can use skype for communicated by face to face so we can save money and time for communicated without  must darken door if only chat.

Subjek dan Objek hukum dalam Ekonomi


Setelah mengetahui pengertian hukum secara umum dan dalam ekonomi, materi yang akan dibahas selanjutnya adalah Subyek dan Obyek Hukum. Secara singkat, subyek merupakan pelaksananya sedangkan obyek adalah bendanya atau bisa juga berbentuk hak. Untuk lebih jelasnya, saya akan bahas mengenai Subyek dan Obyek Hukum dengan cakupan yang lebih luas
1.   SUBYEK HUKUM
  • Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
  • Subyek Hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
  1. Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Yang kedua, Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Syarat-syarat Cakap Hukum :
  1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
  2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
  3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
  4. Berjiwa sehat & berakal sehat
Syarat-syarat tidak Cakap Hukum
  1. Seseorang yang belum dewasa
  2. Sakit ingatan
  3. Kurang cerdas
  4. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
  5. Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
          2.         Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara
  • Menurut sifatnya, badan hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
  1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya: Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara.
2.  Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Contohnya: Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.
2.   OBYEK HUKUM
  • Pengertian Obyek Hukum
Objek hukum ialah benda. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
  • Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
  • Benda yang bersifat kebendaan (Benda Bergerak). Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
  1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
  • Benda yang bersifat tidak kebendaan (Benda Tidak bergerak)
    Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
  1. Benda bergerak karena sifatnya. Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
  2. Benda tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang. Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
3.   HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
  • Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
    Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
    Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
  • Macam-Macam Pelunasan Hutang
    Dalam pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
  1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
  1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
           2.  Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Sumber :
About these ads