Jumat, 29 November 2013

UU tentang Kode Etik Akuntansi Publik dalam Menghadapi Era IFRS


Akuntansi dalam profesinya menjadi tulang belakang (backbone) sistem informasi keuangan organisasi. Informasi disini digunakan oleh stakeholder guna mengambil keputusan untuk pengalokasian sumberdaya ekonomi, salah penginformasian akan memberikan dampak ekonomi secara fatal pada organisiasi. Sehingga sangat dibutuhkan kualitas akuntan yang baik untuk mewujudkan laporan keuangan yang relevan dan andal. Kualitas tersebut diantaranya profesionalitas, integritas akuntan. Setelah ketiga hal tersebut terpenuhi, barulah kita meninjau standar akuntansi yang berlaku apakah sudah menjamin terciptanya laporan keuangan yang memiliki kualitas tinggi atau belum. Standar merupakan pedoman yang dapat diterima secara umum dalam lingkup nasional bahkan dalam lingkup internasional (IFRS). Setelah semua kualitas akuntan dan kualitas standar terposisikan dengan baik barulah akuntansi dan profesinya (akuntan) dapat menjadi motor penggerak perwujudan “transparency dan accountability”, dimana kedua hal ini menjadi aspek utama dalam perwujudan GCG (Good Corporate Governence).

Standar Akuntansi berkembang sesuai dengan lingkungan bisnis dia berada. pada era globalisasi seperti sekarang ini, mobilitas perdagangan, bisnis, dan manufaktur tidak lagi dibatasi teritorial negara. Kebutuhan akan laporan keuangan yang berkualitas meningkat pada waktu yang bersamaan. pada akhirnya dibentuklah International Financial Report Standard(IFRS), dengan tujuan untuk menjadikan satu standar akuntansi keuangan yang dapat diterima secara global  guna untuk meningkatkan daya banding dari laporan keuangan. Selain itu standar ini juga dapat memberikan relevansi dan keandalan lebih baik dari standar yang ada sebelumnya (khususnya di Indonesia).

Terdapat  dua badan penyusun standar yang berkaitan dengan praktik akuntansi secara internasional yaitu The International Accounting Standards Committee (IASC) dan The International Federation of Accountant (IFAC). IASC lebih berkonsentrasi untuk menyusun International Accounting Standards (IAS). Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al.,1999). Sedangkan IFAC lebih memfokuskan pada upaya pengembangan International Standard Audits (ISA), kode etik, kurikulum pendidikan, dan kaidah-kaidah bagi akuntan dalam berbisnis. Kesepakatan pembentukan IASC terjadi pada  Juni 1973 di Inggris yang diwakili oleh organisasi profesi akuntansi dari sembilan negara, yaitu Australia, Canada, Prancis, Jerman Barat, Jepang, Mexico, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat. IFAC didirikan oleh badan profesi akuntan dari 63 negara pada bulan Oktober 1977.

Pada April 2001 The International Accounting Standards Committee (IASC) berkembang menjadi The International Accounting Standards Board (IASB), yang oleh karena perkembangan ini maka International Accounting Standards (IAS) kemudian juga dikembangkan menjadi International Financial Reporting Standards (IFRS). IFRS yang pertama terbit pada Juni 2003.
Berbeda dengan standar lokal/PABU lokal yang berbeda antar negara dan pasar modal, IFRS adalah seperangkat aturan yang seragam dan secara teori, diaplikasikan dengan cara yang sama terhadap semua perusahaan publik di pasar modal atau negara yang mengadopsi standar ini. IFRS sebagai sebuah kerangka dan interprestasinya yang diadopsi oleh IASB memiliki peraturan yang luas terdiri dari:
  1. International Standard Audits (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum 2001.
  2. International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001.
  3. Standing Interpretations Committee (SIC) – yang diterbitkan sebelum 2001.
  4. International Financial Reporting Issues Committee (IFRIC) – yang diterbitkan setelah tahun 2001.
Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar (Natawidnyana, 2008)

Secara Umum, situasi persaingan di dunia bisnis yang semakin ketat, “memaksa” setiap pelakunya untuk bersikap proaktif biasanya dengan melakukan strategi tukang jahit atau custom made yang dalam prakteknya menempatkan “pelanggan sebagai raja”. Sedangkan dalam dunia akuntan publik strategi ini akan menimbulkan “crash” terhadap etika atau standar profesi karena bagaimanapun akuntan harus tetap berada pada posisi netral, independen, dan obyektif. Pada praktek ekonomi dunia jelas dengan kasat  mata banyak gejolak dan persaingan tidak sehat. Interaksi transaksi dilandasi oleh semangat persaingan. Sudah tentu profesi akuntan turut andil dalam dinamika ekonomi global, dengan menjadi sumber informasi keuangan. Contoh kasus Enron yang berurusan dengan penyelidikan atas penipuan akuntansi dalam laporan keuangan mereka.

Penipuan akuntansi dapat berasal dari perkembangan rekayasa akuntansi. Pertama adalah prinsip biaya historis (historical cost) yang seringkali menggunakan celah pada prinsip ini. Kedua, pengakuan pendapatan. Disini juga memanfaatkan celah pada pengakuan pendapatan misal, pengakuan pendapatan dengan metode “gross booking” hasilnya dianggap kurang menggambarkan “real revenue”. Prinsip ketiga adalah konsep matching concept. Prinsip keempat adalah (full disclosure) disini harus benar-benar full disclosure, bukan hanya menampilkan hal-hal yang baik saja, dan menyingkirkan jauh-jauh bagian yang merugikan.

Secara umum, bagi kehidupan profesi, kode etik profesi adalah serangkaian norma tertulis yang mengatur perilaku anggota profesi (Wisnhu Kameshwara Armand). Langkah yang diambil adalah pembentukan standar yang meminimalisasi kecenderungan penyimpangan diatas degan membuat standar baru yang dapat diterima secara global, yakni “international financial reporting standard” yang dalam konsepnya utamanya adalah principle based, fair value, lebih banyak pengungkapan dan dinamis. Dalam Standar Akuntan Publik telah terdapat poin penekanan bahwa pentingnya perlindungan kepentingan publik melalui indpendensi dan kejujuran seorang auditor dalam menjalankan profesinya.

 Dengan adanya standar akuntansi IFRS yang bermaksud membuat satu standar yang lebih memiliki kualitas laporan laporan keuangan yang tinggi, sehingga dapat menjadi jembatan keseragaman laporan keuangan entitas di dunia. Indonesia tentu akan mengikuti standar ini karena beberapa hal, terlepas dari maksud tersebut para akuntan wajib meningkatkan skill profesional mereka karena dengan adanya standar yang mengglobal maka negara yang patuh terhadap standar tesebut akan digolongkan sebagai akuntan internasional. Jenjang karier indonesia akan lebih mudah. Profesionalitas dan etika akuntan seharusnya dimulai sejak menempuh pendidikan, terlebih pada masa transisi standar akuntansi keuangan menuju basis IFRS dan berkomitmen untuk full adoption di awal tahun 2012. Persiapan SDM untuk menunjang profesionalitas akuntan di era IFRS masih kurang maksimal, melihat sebagian besar perguruan tinggi di indonesia masih jarang yang memberikan materi-materi akuntansi keuangan yang berbasis IFRS sehingga akuntan masa depan masih kurang siap dalam pengaplikasianya di tahun 2012. Serta dibutuhkan etika yang dapat mendunkung profesionalitasnya, karena bagaiamanapun memiliki profesionalitas namun jika tidak ada etika maka itu dapat meruntuhkan profesionalitas itu sendiri.  Bisa dikatakan  full adoption IFRS 2012 ini merupakan momen yang tepat untuk memperbaiki citra akuntan baik local maupun akuntan internasional. Dengan laporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntan yang profesional dan mempunyai integritas etika yang tinggi maka dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntable.

Sumber:
Etika Profesi Akuntan Publik, http://www.ruqayahimwanah.com/berita-119-etika-profesi-akuntan-publik.html. [ 26 November 2011]
Ikatan AkuntansiIndonesia. (Tanpa Tahun). Standart Pendidikan Intenasional IFAC.   http://www.iaiglobal.or.id/ppa.php?id=5. [25 November 2011]
Ikatan AkuntansiIndonesia. (Tanpa Tahun). Implementasi Standart pendidikan IFAC.   http://www.iaiglobal.or.id/ppa.php?id=6. [25 November 2011]