Tiga negara yang paling banyak menggunakan IFRS terbanyak,
antara lain :
1. Kanada
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania
Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga
merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan
energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga
hidroelektrik. Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance
Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada
sudah mengadopsi secara penuh International Financial Reporting Standards
(IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak
tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya
pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku
pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup
hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dapat terlihat dari sikap Kanada yang
memberikan waktu transisi lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang
dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan
sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di
Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’,
transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan
pajak.
2. Korea Selatan
Korea Selatan adalah sebuah Negara di Asia Timur yang
memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan kelima belas
berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang gemilang
dengan nilai ekspornya merupakan terbesar kedelapan di dunia, sementara, nilai
impornya terbesar kesebelas. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam
kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan yang
dan lembaga keuangan terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan
keuangannya sejak tahun 2011 meskipun sudah terdapat peraturan untuk setiap
perusahaan menggunakan IFRS pada tahun 2009. Penggunaan penuh IFRS dilakukan
Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat
tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak
yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya dimana IFRS yang
dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang
dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
3. Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara
yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10
penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang
terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan
banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh
karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai
standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam
menyusun laporan keuangannya. CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan
perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode
pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan
mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB
tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko
menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar
audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
Hukum Kode dan Hukum Umum
- Hukum Umum
Sistem
hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di
dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi
oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan
undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan
Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi
di negara-negara Persemakmuran.
Esensi
hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan
dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu
(stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi
pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang
parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan
merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi walaupun dalam UU Parlemen tidak
tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu
kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan
dengan pembunuhan.
Hukum
umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi
pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh
mendapatkan kurungan seumur hidup
Sumber-sumber
hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta
peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara,
walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis
akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah
satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh
Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya
negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya.
Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum
(Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran
(Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti)
Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania
Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya.
Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya)
bukan hukum kode (Prancis).
- Hukum Kode
Sistem hukum kode/hokum sipil
adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang
tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum
nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum
sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara
di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan
nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon
I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas
mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang
berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur
transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap
oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini
berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko
dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja
penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari
sejarah masing-masing negara tersebut.
Sumber
: