Rabu, 02 April 2014

AKUNTANSI INTERNASIONAL

NAMA : REZA REZKIANSYAH
NPM    : 25210816
KELAS: 4EB03

1.       Bursa efek di dunia dan standar pelaporan keuangan

American Stock Exchange

American Stock Exchange (AMEX) adalah merupakan bursa efek Amerika yang terletak di kota New York. AMEX adalah merupakan suatu organisasi yang dimiliki oleh para anggotanya . Hingga tahun 1929 AMEX ini dikenal dengan nama New York Curb Exchange.
Bidang usaha inti dari AMEX telah mengalami peningkatan dari sebelumnya hanya bergerak di bidang perdagangan sahambertambah menjadi memperdagangkan opsi dan dari business has shifted over the years from stocks to options andexchange traded fund (reksadana yang diperdagangkan di bursa), walaupun demikian perdagangan saham berkapitalisasi kecil dan menengah tetap berlangsung pula. Suatu upaya yang dilakukan oleh AMEX pada pertengahan tahun 1990an untuk memasuki bursa di negara berkembang mengalami kegagalan oleh karena pengurangan standar pada penawaran saham (listing) sehingga berada dibawah standar yang ditentukan oleh AMEX telah mengakibatkan para pedagang saham kecil-kecilan mengalihkan sasaran penipuannya pada bursa nasional. Pada pertengahan tahun 1990an, bursa sangat terganggu oleh adanya perdagangan yang tidak layak dimana hal ini disorot pula oleh koran BusinessWeek pada tahun 1999.

Standar Pelaporan Keuangan
Pada tahun 1970, FASB mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (Statement of Financial Accounting Standards-SFAS) No. 33 Berjudul ”Pelaporan Keuangan dan Perubahan Harga”, pernyataan ini mengharuskan perusahaan-perusahaan AS yang memiliki persediaan dan aktiva tetap yang bernilai lebih dari $125 juta atau total aktiva lebih dari $1 miliar, untuk selama lima tahun mencoba melakukan pengungkapan daya beli konstan biaya historis dan daya beli konstan biaya kini. Pengungkapan ini lebih bersifat melengkapi dan bukan menggantikan biaya historis sebagai kerangka dasar untuk leporan keuangan utama.
Banyak pengguna dan penyusun informasi keuangan yang telah sesuai dengan SFAS No.33 menemukan bahwa (1) pengungkapan ganda yang diwajibkan oleh FSAB membingungkan, (2) biaya untuk penyusunan pengungkapan ganda ini terlalu besar, dan (3) pengungkapan daya beli konstan biaya historis tidak terlalu bermanfaat bila dibandingkan data biaya kini. FASB menerbitkan panduan (SFAS 89) untuk membantu perusahaan yang melaporkan pengaruh pernyataan atas harga yang berubah dan menjadi titik awal untuk standar akuntansi inflasi dimasa depan.

Perusahaan pelapor didorong untuk mengungkapkan informasi berikut untuk 5 tahun terakhir
1.      Penjualan bersih dan pendapatan operasi lainnya.
2.       Laba dari operasi yang berjalan berdasarkan dasar biaya kini.
3.      Keuntungan atau kerugian daya beli (moneter) atas pos-pos moneter bersih.
4.      Kenaikan atau penurunan dalam biaya kini atau jumlah yang dapat dipulihkan (yaitu jumlah kas bersih yang diperkirakan akan dapat dipulihkan melalui penggunaan atau penjualan) yang lebih rendah dari persediaan atau aktiva tetap, bersih dari inflasi (perubahan tingkat harga umum).
5.      Setiap agregat penyesuaian translasi mata uang asing, berdasarkan biaya kini, yang timbul dari proses konsolidasi.
6.      Aktiva bersih pada akhir tahun menurut dasar biaya kini.
7.      Laba per saham (dari operasi berjalan) menurut dasar biaya kini.
8.      Dividen per saham biasa.
9.       Harga pasar akhir tahun per lembar saham biasa.


Bursa saham Tokyo

Bursa Saham Tokyo yang disebut Tosho atau TSE untuk jangka pendek adalah bursa saham yang terletak di Tokyo , Jepang . Bursa Saham Tokyo didirikan pada tanggal 15 Mei 1878, sebagai Tokyo Kabushiki Torihikijo (东京 株 式 取 引 所) di bawah arahan kemudian - Menteri Keuangan Okuma Shigenobu dan advokat kapitalis Shibusawa Eiichi. Ini adalah bursa saham terbesar kedua di dunia dengan kapitalisasi pasar agregat dari perusahaan-perusahaan yang terdaftar . Itu 2.292 perusahaan yang terdaftar dengan kapitalisasi pasar gabungan sebesar US $ 4,5 triliun hingga November 2013.
Pada Juli 2012 merger yang direncanakan dengan Osaka Securities Exchange telah disetujui oleh Japan Fair Trade Commission . Entitas yang dihasilkan , Jepang Efek Group ( JPX ) (日本 取引 所 グループNihon Torihikijo Gurūpu ) , diluncurkan pada tanggal 1 Januari 2013.

Standar Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi neraca, lapioran laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba di tahan, skedul pendukung.
Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung . Laporan usaha berisi garis besar usaha dan informasi mengenai operasi, posisi keuangan dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi:
1.      Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib
2.      Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
3.      Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
4.      Aktiva dalam penjaminan
5.      Jaminan utang
6.      Perubahan dalam provisi
7.      Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali
8.      Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut
9.      Piutang yang berasal dari anak perusahaan




Bursa Efek Indonesia (BEI)
Berdasarkan sejarah, sistem akuntansi Indonesia didasari oleh sistem akuntansi Belanda sebagai hasil dari pengaruh Belanda di negeri ini. Tetapi, ikatan antara kedua negara rusak pada pertengahan tahun 1900. Indonesia berubah mengikuti praktik akuntansi AS. IAI didirikan pada tahun 1959 untuk membimbing akuntan Indonesia. Pada tahun 1970 IAI membuat kode dan diadopsi oleh prinsip dan dasar akuntansi berdasarkan GAAP Aspada waktu itu. Sistem akuntansi Indonesia berfokus kepada informasi yang dibutuhkan oleh investor diatas permintaan pemerintah.
Pada tahun 1974, IAI membuat komite standar akuntansi keuangan untuk membuat standar keuangan.Indonesia telah membuat perkembangan ekonomi yang bagus pada dekade yang lalu. Tetapi krisis fiansial asia membuat negara ini menuju ke arah kemiskinan. Sejak krisis, Indonesia telah melakukan beberapa perubahan sosial dan politik. Yang menghasilkan perubahan substansial dan merubah drajat kemakmuran sperti sebelum krisis.Pada tahun 1994, komite standar akuntansi keangan direkonstruksi sebagai aturan standar akuntansi yang lebih independen atas IAI, sekarang DSAK bekerja untuk mengharmonisasi standar akuntansi indonesia dengan IFRS.
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange(IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.
Pada dasarnya penyusunan laporan keuangan perusahaan dimaksudkan sebagai alat bantu bagi manajemen (intern) untuk mengetahui kondisi keuangan sehingga dapat menentukan kebijakan keuangan secara tepat. Sedangkan bagi pihak luar (pemodal,maupun kreditur) laporan keuangan dapat dipakai sebagai alat untuk pengambilan keputusan dalam melakukan investasi yang lengkap terdiri dari atas 5 (lima) bagian, yaitu :
a.       Neraca
b.      Laporan Laba Rugi
c.       Laporan Arus Kas
d.      Laporan Perubahan Modal
e.       catatan atas Laporan Keuangan.


Ketentuan Pelaporan Keuangan
Penyajian laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan BEI, yaitu :
1.      Peraturan BAPEPAM nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala.
2.      Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan.
3.      Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporan keuangan.
4.      Surat edaran BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emitan atau Peruasahaan Publik.
5.      Peraturan Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.

2.         IFAC dan IASB

A.    IFAC

International Federation of Accountants didirikan pada tanggal 7 Oktober 1977, di Munich, Jerman, pada Kongres Dunia ke-11 Akuntan. IFAC didirikan untuk memperkuat profesi akuntansi di seluruh dunia untuk kepentingan umum, meliputi;
Mengembangkan standar internasional yang berkualitas tinggi dalam audit dan jaminan, akuntansi sektor publik, etika, dan pendidikan bagi akuntan profesional dan mendukung adopsi mereka dan menggunakan, memfasilitasi kolaborasi dan kerjasama antar instansi anggotanya, berkolaborasi dan bekerja sama dengan organisasi internasional lainnya, dan melayani sebagai juru bicara internasional untuk profesi akuntansi.
Pada pertemuan pertama Majelis IFAC dan Dewan pada bulan Oktober 1977, program kerja 12-point dikembangkan untuk memandu komite IFAC dan staf melalui lima tahun pertama kegiatan . Banyak elemen dari program kerja ini masih relevan sampai sekarang.
Dimulai dengan 63 anggota pendiri dari 51 negara pada tahun 1977, keanggotaan IFAC telah berkembang menjadi sekarang termasuk 179 anggota dan asosiasi di 130 negara dan yurisdiksi di seluruh dunia.
Untuk memastikan kegiatan IFAC dan pengaturan tubuh yang didukung oleh IFAC standar independen responsif terhadap kepentingan publik, Bunga Badan Pengawasan Umum internasional ( PIOB ) didirikan pada Februari 2005.
Di antara inisiatif utama dari IFAC adalah penyelenggaraan Kongres Dunia Akuntan.

B.     IASB (International Accounting Standard Board)
Badan Standar Akuntansi Internasioanl (IASB), merupakan badan pembuat standar sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi.
Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contoh, standar-standar itu (1) digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional; (2) digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri; (3) diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS; dan (4) diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.
IASB bertanggung jawab untuk pengembangan dan diundangkannyaStandar Pelaporan Keuangan Internasional (SAK), diperlukan atau diizinkan untuk digunakan oleh perusahaan di lebih dari 100 negara. IFAC mendukung independen International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB), yang bertanggung jawab untuk mengembangkan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSASs). IPSASs digunakan oleh peningkatan jumlah otoritas publik, termasuk pemerintah pusat dan daerah, lembaga dan badan pengawas dari seluruh dunia dan oleh banyak organisasi internasional.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/American_Stock_Exchange
http://rickynursetyawan.blogspot.com/2013/05/pelaporan-keuangan-dan-perubahan-harga.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_efek_London
http://en.wikipedia.org/wiki/Tokyo_Stock_Exchange
http://www.academia.edu/4464164/AKUNTANSI_INTERNASIONAL
http://en.wikipedia.org/wiki/International_Federation_of_Accountants
http://www.ifac.org/about-ifac/organization-overview/history
http://www.ifrs.org/The-organisation/Pages/IFRS-Foundation-and-the-IASB.aspx
http://anisamaulina.blogspot.com/2014/03/tugas-1-akuntansi-internasional.html


Senin, 13 Januari 2014

Opini tentang Kasus Gratifikasi Penetapan Kuota Impor Sapi dan Pencucian Uang



Terdakwa kasus gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, dijatuhi hukuman penjara 14 tahun serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (04/11).
Wartawan BBC Indonesia, Arti Ekawati, yang berada di gedung Pengadilan Tipikor melaporkan bahwa lima anggota Majelis Hakim sepakat bahwa Fathanah bersalah dalam kasus gratifikasi namun dalam tuduhan pencucian uang ada opini berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim dalam perkara pencucian uang.
Menurut kedua hakim tersebut, kasus pencucian uang seharusnya diperiksa oleh kejaksaan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan tinggi, bukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu ke pengadilan Tipikor. Sedangkan dalam kasus Fathanah, KPK sudah menangani kasus ini dari awal. "Menjatuhkan hukuman 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango. Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan tindak pencucian uang, Sidang yang menurut jadwal seharusnya dimulai pada pukul 14:00 WIB diundur hingga pukul 16:40 WIB, dengan alasan menunggu kelengkapan seluruh anggota majelis, Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa dijatuhi vonis 7,5 tahun dan denda Rp500 juta untuk dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, ia dituntut 10 tahun penjara serta Rp1 miliar. Ahmad Fathanah atau juga dikenal sebagai Olong Ahmad ditangkap KPK pada 29 Januari 2013. Pria yang kemudian diketahui dekat dengan tokoh-tokoh Partai keadilan Sejahtera ini dituduh menerima gratifikasi sebesar 1,3 miliar rupiah dari bos PT Indoguna.
Uang itu disebut akan diberikan kepada Presiden PKS saat itu, Lutfi Hasan Ishak, untuk memuluskan pengurusan penetapan kuota impor daging sapi dari kementerian pertanian.


Opini dari kasus pelanggaran :
Pada kasus gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang adalah Ahmad Fathanah. Fathanah digunakan oleh pihak ketiga jadi ketika kasus terungkap ia bisa diputus hanya ke pihak broker, direktur riset dari Charta Politica, Yunarto Wijaya, mengatakan kasus Fathanah adalah contoh metode suap yang menggunakan pihak ketiga untuk mengaburkan kaitan dengan entitas politik tertentu. Fathanah selalu menegaskan ia bukanlah simpatisan atau kader PKS.
"Fathanah digunakan oleh pihak ketiga, jadi ketika kasus terungkap dia bisa diputus hanya sampai ke pihak broker," kata Yunarto.
Namun, KPK menurutnya memiliki perangkat untuk mendeteksi pola-pola ini.
"Fathanah tak bisa berbohong karena rekaman-rekaman percakapan di telepon didapat KPK, termasuk hubungan dekatnya dengan Luthfi Hasan Ishak yang banyak bicara soal bisnis," tambah Yunarto.
Penangkapan Fathanah oleh KPK pada Januari 2013 mendapat perhatian besar dari publik. Apalagi penangkapan itu disusul dengan pengumuman KPK yang menetapkan status tersangka terhadap Luthfi Hasan Ishak yang berujung pengunduran diri sang ketua partai. "PKS kuat memposisikan diri sebagai partai agama dengan tagline bersih dan peduli. Ini ledakan besar bagi brand image PKS, sebagai partai agama dan dalam konteks partai di hadapan critical voters karena tagline bersih dan peduli ternyata hanya slogan kosong bahkan bohong," kata dia.
 

Jumat, 29 November 2013

UU tentang Kode Etik Akuntansi Publik dalam Menghadapi Era IFRS


Akuntansi dalam profesinya menjadi tulang belakang (backbone) sistem informasi keuangan organisasi. Informasi disini digunakan oleh stakeholder guna mengambil keputusan untuk pengalokasian sumberdaya ekonomi, salah penginformasian akan memberikan dampak ekonomi secara fatal pada organisiasi. Sehingga sangat dibutuhkan kualitas akuntan yang baik untuk mewujudkan laporan keuangan yang relevan dan andal. Kualitas tersebut diantaranya profesionalitas, integritas akuntan. Setelah ketiga hal tersebut terpenuhi, barulah kita meninjau standar akuntansi yang berlaku apakah sudah menjamin terciptanya laporan keuangan yang memiliki kualitas tinggi atau belum. Standar merupakan pedoman yang dapat diterima secara umum dalam lingkup nasional bahkan dalam lingkup internasional (IFRS). Setelah semua kualitas akuntan dan kualitas standar terposisikan dengan baik barulah akuntansi dan profesinya (akuntan) dapat menjadi motor penggerak perwujudan “transparency dan accountability”, dimana kedua hal ini menjadi aspek utama dalam perwujudan GCG (Good Corporate Governence).

Standar Akuntansi berkembang sesuai dengan lingkungan bisnis dia berada. pada era globalisasi seperti sekarang ini, mobilitas perdagangan, bisnis, dan manufaktur tidak lagi dibatasi teritorial negara. Kebutuhan akan laporan keuangan yang berkualitas meningkat pada waktu yang bersamaan. pada akhirnya dibentuklah International Financial Report Standard(IFRS), dengan tujuan untuk menjadikan satu standar akuntansi keuangan yang dapat diterima secara global  guna untuk meningkatkan daya banding dari laporan keuangan. Selain itu standar ini juga dapat memberikan relevansi dan keandalan lebih baik dari standar yang ada sebelumnya (khususnya di Indonesia).

Terdapat  dua badan penyusun standar yang berkaitan dengan praktik akuntansi secara internasional yaitu The International Accounting Standards Committee (IASC) dan The International Federation of Accountant (IFAC). IASC lebih berkonsentrasi untuk menyusun International Accounting Standards (IAS). Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al.,1999). Sedangkan IFAC lebih memfokuskan pada upaya pengembangan International Standard Audits (ISA), kode etik, kurikulum pendidikan, dan kaidah-kaidah bagi akuntan dalam berbisnis. Kesepakatan pembentukan IASC terjadi pada  Juni 1973 di Inggris yang diwakili oleh organisasi profesi akuntansi dari sembilan negara, yaitu Australia, Canada, Prancis, Jerman Barat, Jepang, Mexico, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat. IFAC didirikan oleh badan profesi akuntan dari 63 negara pada bulan Oktober 1977.

Pada April 2001 The International Accounting Standards Committee (IASC) berkembang menjadi The International Accounting Standards Board (IASB), yang oleh karena perkembangan ini maka International Accounting Standards (IAS) kemudian juga dikembangkan menjadi International Financial Reporting Standards (IFRS). IFRS yang pertama terbit pada Juni 2003.
Berbeda dengan standar lokal/PABU lokal yang berbeda antar negara dan pasar modal, IFRS adalah seperangkat aturan yang seragam dan secara teori, diaplikasikan dengan cara yang sama terhadap semua perusahaan publik di pasar modal atau negara yang mengadopsi standar ini. IFRS sebagai sebuah kerangka dan interprestasinya yang diadopsi oleh IASB memiliki peraturan yang luas terdiri dari:
  1. International Standard Audits (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum 2001.
  2. International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001.
  3. Standing Interpretations Committee (SIC) – yang diterbitkan sebelum 2001.
  4. International Financial Reporting Issues Committee (IFRIC) – yang diterbitkan setelah tahun 2001.
Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar (Natawidnyana, 2008)

Secara Umum, situasi persaingan di dunia bisnis yang semakin ketat, “memaksa” setiap pelakunya untuk bersikap proaktif biasanya dengan melakukan strategi tukang jahit atau custom made yang dalam prakteknya menempatkan “pelanggan sebagai raja”. Sedangkan dalam dunia akuntan publik strategi ini akan menimbulkan “crash” terhadap etika atau standar profesi karena bagaimanapun akuntan harus tetap berada pada posisi netral, independen, dan obyektif. Pada praktek ekonomi dunia jelas dengan kasat  mata banyak gejolak dan persaingan tidak sehat. Interaksi transaksi dilandasi oleh semangat persaingan. Sudah tentu profesi akuntan turut andil dalam dinamika ekonomi global, dengan menjadi sumber informasi keuangan. Contoh kasus Enron yang berurusan dengan penyelidikan atas penipuan akuntansi dalam laporan keuangan mereka.

Penipuan akuntansi dapat berasal dari perkembangan rekayasa akuntansi. Pertama adalah prinsip biaya historis (historical cost) yang seringkali menggunakan celah pada prinsip ini. Kedua, pengakuan pendapatan. Disini juga memanfaatkan celah pada pengakuan pendapatan misal, pengakuan pendapatan dengan metode “gross booking” hasilnya dianggap kurang menggambarkan “real revenue”. Prinsip ketiga adalah konsep matching concept. Prinsip keempat adalah (full disclosure) disini harus benar-benar full disclosure, bukan hanya menampilkan hal-hal yang baik saja, dan menyingkirkan jauh-jauh bagian yang merugikan.

Secara umum, bagi kehidupan profesi, kode etik profesi adalah serangkaian norma tertulis yang mengatur perilaku anggota profesi (Wisnhu Kameshwara Armand). Langkah yang diambil adalah pembentukan standar yang meminimalisasi kecenderungan penyimpangan diatas degan membuat standar baru yang dapat diterima secara global, yakni “international financial reporting standard” yang dalam konsepnya utamanya adalah principle based, fair value, lebih banyak pengungkapan dan dinamis. Dalam Standar Akuntan Publik telah terdapat poin penekanan bahwa pentingnya perlindungan kepentingan publik melalui indpendensi dan kejujuran seorang auditor dalam menjalankan profesinya.

 Dengan adanya standar akuntansi IFRS yang bermaksud membuat satu standar yang lebih memiliki kualitas laporan laporan keuangan yang tinggi, sehingga dapat menjadi jembatan keseragaman laporan keuangan entitas di dunia. Indonesia tentu akan mengikuti standar ini karena beberapa hal, terlepas dari maksud tersebut para akuntan wajib meningkatkan skill profesional mereka karena dengan adanya standar yang mengglobal maka negara yang patuh terhadap standar tesebut akan digolongkan sebagai akuntan internasional. Jenjang karier indonesia akan lebih mudah. Profesionalitas dan etika akuntan seharusnya dimulai sejak menempuh pendidikan, terlebih pada masa transisi standar akuntansi keuangan menuju basis IFRS dan berkomitmen untuk full adoption di awal tahun 2012. Persiapan SDM untuk menunjang profesionalitas akuntan di era IFRS masih kurang maksimal, melihat sebagian besar perguruan tinggi di indonesia masih jarang yang memberikan materi-materi akuntansi keuangan yang berbasis IFRS sehingga akuntan masa depan masih kurang siap dalam pengaplikasianya di tahun 2012. Serta dibutuhkan etika yang dapat mendunkung profesionalitasnya, karena bagaiamanapun memiliki profesionalitas namun jika tidak ada etika maka itu dapat meruntuhkan profesionalitas itu sendiri.  Bisa dikatakan  full adoption IFRS 2012 ini merupakan momen yang tepat untuk memperbaiki citra akuntan baik local maupun akuntan internasional. Dengan laporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntan yang profesional dan mempunyai integritas etika yang tinggi maka dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntable.

Sumber:
Etika Profesi Akuntan Publik, http://www.ruqayahimwanah.com/berita-119-etika-profesi-akuntan-publik.html. [ 26 November 2011]
Ikatan AkuntansiIndonesia. (Tanpa Tahun). Standart Pendidikan Intenasional IFAC.   http://www.iaiglobal.or.id/ppa.php?id=5. [25 November 2011]
Ikatan AkuntansiIndonesia. (Tanpa Tahun). Implementasi Standart pendidikan IFAC.   http://www.iaiglobal.or.id/ppa.php?id=6. [25 November 2011]

Senin, 01 April 2013

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2

Nama : Reza Rezkiansyah
NPM : 25210816
Kelas : 3EB03

4. Should government spend more money on improving road and highways, or   should government spend more money on improving public transportation (buses,train,subway).why? use specific reasons and detail to develop your essay. 

Government should increase the public transport, because if menambahfasilitas highway in jakarta are landless again, caused by dense settlements. however, if the government increased public facilities that are safe, comfortable and able to reach remote areas as well as an easy access, then the people who use motor vehicles will switch to using public transportation vehicles, so that congestion and pollution free jakarta