Nama : Reza Rezkiansyah
Kelas : 2EB03
Npm : 25210816
PENDAHULUAN
Hukum adalah sebuah
perkara yang selalu diucapkan oleh setiap golongan yang memiliki latar belakang
yang berlainan; seperti ulama misalnya berkata “hukum solat adalah wajib”, atau
seorang guru yang berkata pada muridnya “barangsiapa yang datang lambat akan
dihukum berdiri selama satu jam”. Tidak luput dari ucapan seorang filosof yang
berkata “hukum alam sudah menentukan hal tersebut”.
Akan tetapi, dari
sekian orang yang mendengar kata-kata tersebut, sangat jarang yang mengerti
apakah hukum itu sebenarnya, serta berbagai sosok yang berhubungan dengannya.
Agar dapat memahami apakah hukum itu, setiap perkara yang berkaitan dengan hukum itu haruslah diteliti, seperti unsur, ciri-ciri, sifat, fungsi, dan yang paling penting adalah tujuan dari wujudnya hukum tersebut.
Agar dapat memahami apakah hukum itu, setiap perkara yang berkaitan dengan hukum itu haruslah diteliti, seperti unsur, ciri-ciri, sifat, fungsi, dan yang paling penting adalah tujuan dari wujudnya hukum tersebut.
Dengan mengetahui perkara-perkara ini, hukum dapat dimaknai dengan makna yang sebenarnya sehingga tidak akan menyisakan keraguan akan keberadaannya dari segi kenapa manusia perlu hukum.
Pengertian Hukum
Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam
sebagai berikut:
1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa;
perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
Hukum secara terminologis pula masih sangat sulit untuk diberikan secara tepat dan dapat memuaskan. Ini dikarenakan hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi. Kenyataan ini juga adalah apa yang diungkapkan Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “Het Recht in Indonesia”.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
Hukum secara terminologis pula masih sangat sulit untuk diberikan secara tepat dan dapat memuaskan. Ini dikarenakan hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi. Kenyataan ini juga adalah apa yang diungkapkan Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “Het Recht in Indonesia”.
Tujuan hukum:
sumber hukum adalah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat
memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang
tegas.
sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
1. sumber hukum materiil
sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
1. pendapat umum
2. agama
3. kebiasaan
4. politik hukum dari pemerintah
sumber hukum materiil,
yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor
yang membantu pembentukan hukum.
2. sumber hukum formil
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa
Latin.
Anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan
seseorang dalam masyarakat atau suatu klelompok dalam masyarakat.
Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau
tidak berbuat.
Dengan kata lain dapat diartikan sebagai patokan-patokan atau
pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan. Norma
yang berlaku di suatu bangsa tidak selalu berlaku pada bangsa yang lain.
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik
aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita.
Norma-norma yang biasa kita temui, antara lain hati nurani, kebebasan dan
tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban. Tapi pada makalah
ini, kita akan lebih menitikberatkan pada norma etika mengenai kebebasan dan
tanggung jawab. Kenapa saya memilih topik tersebut? Karena topik ini merupakan
topik yang memiliki banyak pandangan yang berbeda dari tiap-tiap individu. Dan
banyak pula yang menyalahgunakan kebebasan dan tanggungjawab itu sendiri dan
hal tersebut pastinya akan menimbulkan berbagai masalah.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah sistem
aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan
konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος
(oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau
“peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan
rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan
ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam
bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako
atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut
merambat naik.
2. Apabila pada suatu
lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang
sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs
dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari
pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga
elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi
bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Subjek dan Objek Hukum
Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap
makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan
kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum. Subjek hukum
terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
Manusia Biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu
menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Akan halnya, seorang
manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan
berakhir pada saat ia meninggal dunia.
Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum
yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai
subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan
persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak
dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum publik
dan badan hukum privat.
Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau
negara umumnya.
Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan
hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam
badan hukum itu.
Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda
adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala
sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar