Kamis, 31 Mei 2012

Aspek Hukum Dalam Perpajakan


Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Mengatur asas desentralisasi, 
dan tugas pembantu yang dilaksanakan secara bersama-sama. Untuk 
mewujudkan pelaksanaan desentralisasi tersebut maka dibentukla daerah 
otonom yang terbagi dalam daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota 
yang bersifat otonom sesuai dengan ketentuan pasal 1ayat 6 Undang-Undang 
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.


Dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah 
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997  Tentang Pajak Daerah dan Retribusi 
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 
Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun yang terkait 
dengan Pajak Daerah antara lain :
1. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan 
masyarakat hukum yang mempunyai batas Daerah tertentu 
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat 
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat 
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah iuran wajib 
yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa 
imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan 
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang 
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah 
dan pembangunan Daerah.
3. Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan 
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan 
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, 
perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan 
nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana 
pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, 
organisasi social politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, 
bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
4. Subjek Pajak, adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan 
Pajak Daerah.
5. Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau badan yang menurut 
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah 
diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, 
termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu


Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
telah menetapkan jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah provinsi dan 
jenis pajak yang dipungut dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:

1. Pajak Propinsi, terdiri dari :
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air 
Permukaan.
2. Pajak Kabupaten/Kota, Terdiri dari:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Iklan;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir;
h. Pajal lain-lain.


Tarif Pajak sebagaimana disebutkan di atas ditetapkan paling tinggi 
sebesar:

1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air sebesar 5% (lima 
persen);
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air sebesar 
10% (sepuluh persen);
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 5% (lima persen);
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air 
Permukaan sebesar 20% (dua puluh persen);
5. Pajak Hotel sebesar 10% (sepuluh persen);
6. Pajak Restoran sebesar 10% (sepuluh persen);
7. Pajak Hiburan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
8. Pajak Reklame sebesar 25%  (dua puluh lima persen);
9. Pajak Penerangan Jalan sebesar 10% (sepuluh persen);
10. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebesar 20% (dua puluh 
persen);
11. Pajak Parkir sebesar 20% (dua puluh persen)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar